Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berharap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatanya terhadap PKS dapat dijalankan dengan baik.
Ia juga berharap putusan tersebut dapat membuka mata para pengurus PKS bahwa pendapat mereka soal keanggotaan partai dan jabatan di DPR keliru.
Baca: Ini Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang Menangkan Fahri Hamzah
"Tidak boleh kader dianggap hak milik. Jangankan kader partai yang punya prosesi masuk partai secara rumit, pernikahan saja tidak bisa sembarangan. Orang ceraikan istrinya tidak bisa sepihak. Ini bisa digugat bahkan dikalahkan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (14/12/2017).
Menurut Fahri, PKS seharusnya sadar Indonesia merupakan negara hukum yang sistem demokrasinya kian matang.
Sehingga, segala bentuk perampasan hak-hak orang, termasuk oleh partai dapat terpantau.
Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, PKS Tetap Harus Bayar Rp 30 Miliar Kepada Fahri Hamzah
"Kalau engga ya partainya hancur. Orang akan melihat loh kok begini caranya," katanya.
Sebelumnya, pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap permohonan banding Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Fahri Hamzah.
Pengadilan tinggi menolak permohonan Banding PKS dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kembali Menangkan Fahri Hamzah
"Pada hari ini kami telah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 539/pdt/2017/TDKI yang intinya menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 14 desember 2016 nomor 214/pdt 2016," ujar Kuasa Hukum Fahri Hamzah. Muzahid, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (14/12/2017).
Baca: Pengamat Sebut Golkar Selesaikan Masalah Lewat Paket Hemat
Adapun sebelumnya putusan PN Jaksel dalam kasus sengketa Fahri Hamzah dan PKS yakni pihak tergugat yakni PKS tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap status keanggotaan partai dan kedudukan Fahri di DPR Fahri.
"Intinya harus status quo dikuatkan oleh putusan dalam pokok perkara yang dilakukan pada desember 2016," katanya.