Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Putusan nomor: 539/PDT/2017/PT.DKI itu dikeluarkan pada Kamis 14 Desember 2017.
Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, PKS Tetap Harus Bayar Rp 30 Miliar Kepada Fahri Hamzah
Ada 3 poin dalam putusan tersebut.
Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I, II, III.
Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor: 216/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan banding tersebut .
Baca: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kembali Menangkan Fahri Hamzah
Ketiga, menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensasi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh libu rupiah).
Diberitahukan pula kepadanya apabila menghendaki ia/mereka dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan ini.
Baca: Survei Capres LSI Denny JA: Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Hanya Terpaut 14 Persen
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat, Rabu.
Baca: Aziz Syamsuddin Paling Berpeluang Jadi Ketua DPR Gantikan Setya Novanto
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dari total tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.
Fahri sebelumnya menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.
Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, sebagai ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Terakhir, ia meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara tersebut.