News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap pengelolaan dana dan jasa pelayanan RSUD Kardinah di Kota Tegal tahun anggaran 2017 Siti Mashita Soeparno menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11). Walikota Tegal nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka. TRIBUNNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017 sudah hampir rampung.

Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengaku siap duduk di kursi pesakitan ‎Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca: Pembebasan Lahan Baru 22 Persen, Jokowi Berharap Pertengahan 2019 Waduk Ciawi Selesai

"‎Pemeriksaan hari ini hanya untuk melengkapi dokumentasi karena saya sudah siap untuk pelimpahan. Insya Allah dalam waktu dekat ini pelimpahan, saya siap buktikan di persidangan," kata Siti, Jumat (15/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntutan.

Baca: Santap Gurame dan Tumis Genjer di Puncak, Ini Nilai Tagihan Makan Siang Jokowi dan Rombongan

"Nanti akan disampaikan kalau sudah pelimpahan. Kalau memang tersangka punya info sanggahan atas apa yang disangkakan kepadanya, silahkan sampaikan saja ke penyidik atau di pengadilan.‎ Kami yakin seluruh bukti yang kami miliki solid dan kuat," kata Febri.

‎Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik juga menetapkan Amir Mirza (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi sebagai tersangka.

Baca: Sulitnya Mobil Jokowi Keluar Dari Masjid Harakatul Jannah Bogor

Cahyo Supriyadi kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.‎

Sementara Amir Mirza masih proses penyidikan di KPK.

Selain di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017, penyidik juga menetapkan Siti dan Amir Mirza ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Bahkan keduanya diduga menerima ‎setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini