News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indeks Persepsi Publik Anti-Pencucian Uang Meningkat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPATK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Indeks Persepsi Publik Indonesia Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) Indonesia tahun 2017.

Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK mencatat persepsi publik terhadap efektivitas kinerja pencegahan dan pemberantasan pencucian uang mengalami kenaikan.

Tim Ahli Survei IPP APUPPT 2017 dari Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik, Badan Pusat Statistik, mengumumkan indeks Persepsi Publik naik dari 5,52 poin pada tahun 2016 menjadi 5,57 poin pada 2017.

Indeks persepsi publik ini didapat dari hasil survei yang dilakukan PPATK bersama dengan sejumlah tim ahli dan akademisi.

Sedangkan untuk teknis survei, PPATK melibatkan PT Surveyor Indonesia untuk menyusun IPP APUPPT 2017 kali ini.

Baca: Kuasa Hukum Kebut Eksepsi Setya Novanto

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan peluncuran IPP APUPPTK 2017 ini merupakan gambaran dari apa yang selama ini dilakukan pemerintah memberantas tindak pidana pencucian uang dan terorisme.

"Ini sebagai evaluasi diri. Ini merupakan bagian penting dari suksesnya penerapan rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia," tuturnya dalam acara di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Dia menjelaskan, IPP APUPPT adalah visualisasi dari yang dikerjakan PPATK dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Melalui penyampaian indeks itu, pihaknya bermaksud self-evaluation secara berkala terhadap pencapaian yang dihasilkan dalam penerapan anti TPPU yang lebih baik.

Dia berharap masyarakat Indonesia dapat mengerti iklim pengawasan dan penegakan hukum yang terus mengalami dinamika.

"Hasil penilaian persepsi ini sekaligus menjadi petunjuk mengenai penanganan, pengawasan TPPU di Indonesia," kata dia.

Sebagai upaya mendeteksi arus pendanaan terorisme, PPATK menggandeng industri keuangan, seperti dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Upaya kerjasama itu dilakukan, karena yang mengeluarkan kebijakan terkait transaksi itudari Bank Indonesia dan OJK. Sehingga, PPATK menunggu laporan transaksi dari kedua institusi tersebut.

Dia mencontohkan terkait terungkapnya tokoh terorisme Bahrun Naim yang menggunakan akun pembayaran virtual moneyyakni Paypal atau dengan Bit coin. Transaksi itu didapatkan dengan menyelidiki laporan transaksi dari industri keuangan.

"Kami melihat transaksinya menggunakan data transaksi dari industri keuangan khususnya perbankan," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, selain industri keuangan, PPATK bekerja sama dengan instansi seperti BNN, BNPT, serta penegak hukum lainnya. Bentuk kerjasama melalui tiga desk utama, yaitu desk fiscal, desk narkotika dan terorisme, desk fintech dan cybercrime.

"Untuk lebih meningkatkan kapabilitas, kami akan meningkatkan kerjasama dengan beberapa pihak seperti BNN, BNPT dan penegak hukum, agar dimensi penyelidikan kita lebih luas," kata Dian Ediana Rae.

Survei persepsi publik melihat sejauh mana pemahaman publik terhadap indikasi pencucian uang. Selain mencatat peningkatan indeks persepsi publik, PPATK mencatat adanya kenaikan pemahaman publik terhadap pidana pencucian uang sebesar 0,09 poin, dari 5,67 poin pada 2016 menjadi 5,76 pada 2017.

Meski demikian, PPATK mencatat penurunan justru terjadi pada persepsi publik terkait dengan keefektifan kinerja rezim anti-pencucian uang. Penurunan terjadi sebesar 0,01 poin, dari 5,29 pada 2016 menjadi 5,28 pada 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini