News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pangkostrad Anggap Pembatalan Rotasi Tidak Ganggu Niatnya Maju Pilkada

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kelima dari kiri di barisan paling bawah), bersama Pangkostrad dan sejumlah pejabat TNI di Markas Divisi Infantri 1 Kostrad TNI AD, di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi mengaku tidak kecewa dengan pembatalan kebijakan pencopotannya.

Ia menganggap kebijakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, tidak mengganggu rencananya untuk mengundurkan diri, dan mendaftar sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara pada awal tahun depan.

"Perlu anda ketahui semua, saya sudah final, sudah bulat hati saya, untuk menjadi Gubernur Sumatera Utara," ujarnya kepada wartawan di markas Divisi Infanteri 1 Kostrad TNI AD, di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12/2017).

Pada 8 sampai 10 Januari 2018, semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, terasuk Pilkada Sumatera Utara, sudah harus mendaftar. Edy Rahmayadi sendiri mengaku sudah mengajukan surat pensiun dini dari TNI, agar bisa berpartisipasi di Pilkada Sumut 2018.

Pada 4 Desember lalu, Panglima TNI yang saat itu dijabat oleh Jenderal TNI. Gatot Nurmantyo, mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/982/XII/2017, yang antara lain berisi perotasian Edy Rahamayadi dari jabatan Pangkostrad ke jabatan Pati Mabes TNI, jabatan yang umum diisi oleh jenderal yang hendak pensiun.

Namun Panglima TNI saat ini, melalui kebijakannya yang dikeluarkan kemarin, Selasa (19/12), membatalkan perotasian Pangkostrad.

Edy Rahmayadi menyebut kebijakan yang dikeluarkan kemarin, adalah bagian dari kewenangan Hadi Tjahjanto untuk mengatur jabatan struktural di tubuh TNI, dan ia tidak keberatan dengan kebijakan itu.

Pangkostrad menyebut pengunduran diri seseorang dari dinas militer, adalah hak prerogatif tiap prajurit. Ia menyebut kebijakan Panglima TNI saat ini, tidak akan mengganggu pengunduran dirinya.

"Pensiun dini itu berjalan dengan sendirinya, itu adalah hak prerogatif saya," tegasnya.

Kalaupun sampai pendaftaran peserta kepala daerah dibuka dan belum ada perwira tinggi TNI AD yang ditunjuk untuk menggantikannya sebagai Pangkostrad, hal tersebut menurut Edy Rahmayadi juga tidak akan menghalangi langkahnya mengundurkan diri.

Jika kondisi itu terjadi, maka tongkat komando Pangksotrad akan diserahkan ke Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

"Aturan mainnya kalau saya sampai tanggal waktunya yang ditentukan KPU, tongkat komando ini saya serahkan kepada KSAD, seperti halnya saya menjadi Pangkostrad, ini saya menerima tongkat ini dari KSAD," katanya.

"Kalau ada skep (Surat Keputusan) Panglima TNI, dan di prinlakkan (surat perintah pelaksanaan dari KSAD), disertijabkan, ada Pangkostradnya (yang menggantikan) saya serahkan kepada pengganti, begitu dia, aturan mainnya itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini