News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2017

Dapat Remisi Natal, 175 Narapidana Langsung Bebas

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penghuni Lapas Kelas II A Pekanbaru melakukan aksi teatrikal disela-sela acara upacara pemberian remisi di lapas Kelas II A Pekanbaru, Senin (17/8). Teatrikal tersebut menggambarkan tentang pemakai Narkoba yang ditangkap dan direhabilitasi hingga akhirnya kembali menjalani hidup dengan baik. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- 175 narapidana akan langsung bebas pada Hari Natal 25 Desember 2017.

Mereka adalah warga binaan yang beragama Kristen yang mendapat remisi khusus II.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan jumla warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Natal adalah 9.333 orang.

Baca: Curhat Pedagang Blok G Tanah Abang : Sepi Pembeli Hingga Ingat Zaman Jokowi

"Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada hari raya menurut agama yang dianut. Remisi Khusus Dua langsung bebas," kata Ade Kusmanto dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Pada remisi Natal 2017, narapidana yang mendapatkan remisi I atau yang hanya mendapatkan pemotongan masa hukuman berjumlah 9.158 orang.

Rinciannya adalah 2.338 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 745 narapidana mendapatkan pemotongan satu bulan dan 180 orang hukuman pidanya dikurangi dua bulan.

Baca: Acara HUT ke-11 Hanura, Kader Teriakan Jokowi Dua Periode

Menurut Ade, remisi Natal diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen yang sedang menjalani pemidanaan baik di lembaga pemsyarakatan dan di rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi tersebut setelah memerhatikan syarat administratif dan subtantif menurut Pasal 14 Undang-Undang Noomr 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Ade melanjutkan bahwa hadiah pemotongan hukuman itu juga telah sesuai dengan Permenkum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.

Syarat yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Syarat berkelakuan baik adalah adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik," tukas Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini