Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara korupsi yang dinilai lamban.
Untuk beberapa kasus besar yang melibatkan nama-nama besar, KPK seolah menaruhnya di daftar urut paling belakang.
Baca: KPK Janji Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak
Sebut saja kasus yang menjerat bekas direktur utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dana talangan Bank Century dan lain sebagainya.
"Ini satu satu kritik penting. Ini kita jadikan kritik terhadap KPK terkait pemberian kepastian hukum kepada orang-orang yang sudah jadi tersangka terkatung-katung, proses hukumnya belum jelas," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Esther, saat acara Catatan Akhir Tahun ICW 2017 di Kalibata, Jakarta, Kamis (27/12/2017).
Baca: Sepanjang 2017, Hanya PT DGI yang Dijerat KPK Jadi Tersangka Korporasi
ICW, kata Lalola, paham bila lembaga antirasuah itu beralaan pihaknya menggunakan alasan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang menjadi kendala.
Akan tetapi, KPK harus memberikan laporan secara berkala kepada publik terkait penanganan kasus tersebut.
Baca: Dari 14.144 Wakil Rakyat Hanya 30 Persen yang Melaporkan LHKPN, 20 Anggota DPR RI Belum Lapor
Selama ini, KPK minim memberikan perkembangan informasi terkait penanganan kasus-kasus besar yang belum selesai.
"Paling tidak ada ada perkembangan informasi itu selema-lemahnya yang bisa disampaikan KPK. Jangan sampai kita juga membanguna praduga yang kontra," ungkap Lalola.
Lalola mengingatkan kasus-kasus mangkrak yang ditangani KPK bisa dijadikan sebagai amusi oleh 'KPK haters'.