TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya, Kamis (4/1/2018).
Dalam sidang kali, pihak tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM, membacakan duplik.
Pembacaan duplik dibacakan okeh kuasa hukum tergugat, Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, serta beberapa kuasa hukum lainnya.
Sidang sedianya digelar pada pukul 9.30 WIB namun diundur hingga pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dipenuhi oleh puluhan pria berpeci dan mengenakan baju putih di sidang tersebut. Mereka tampak duduk di dalam hingga luar ruang sidang.
Baca: Dapat Dukungan Publik, Kemenkumham Optimis Gugatan HTI Ditolak PTUN
Sementara itu, di luar ruang sidang tampak beberapa orang yang mengenakan kaos merah bertuliskan "NKRI", namun jumlahnya tidak sebanyak pria berpeci putih.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.