News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Hadirkan Sekjen KONI untuk Kasus Pidana Pencucian Uang Bekas Auditor BPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) E F Hamidy.

Hamidy akan bersaksi untuk terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa Ali Sadli, selaku mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Baca: Airlangga Ingin Golkar di Sulawesi Selatan Kembali Jaya dan Jadi Lumbung Suara

Pemeriksaan tersebut terkait pemberian uang 80.000 Dolar Amerika Serikat kepada Ali Sadli.

Pemberian uang itu sebelumnya terungkap dari persidangan kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi September tahun lalu.

Dalam persidangan tersebut, Ali mengatakan bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief kepada Hamidy. Uang itu untuk keperluan Latief yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota atau pimpinan BPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini