News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kembali Periksa Hilman, KPK Dalami Pelarian Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hilman Matauch

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Hilman Mattauch, mantan kontributor TV swasta.

Oleh penyidik, Hilman diperiksa masih terkait pusaran korupsi e-KTP, khususnya selama pelarian Setya Novanto (SN) hingga peristiwa menabrak tiang listrik.

Baca: Larangan Motor Melintas di MH Thamrin Dibatalkan, Sandiaga: Kami Segera Siapkan Revisi Pergub

Mengenai materi pemeriksaan hari ini, Selasa (9/2/2018), Hilman yang sudah tiba di KPK enggan memberitahu dia memilih masuk ke lobi KPK untuk diperiksa.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hilman diminta keterangannya terkait dengan pelarian Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

"Masih terkait proses sebelumnya. Kami dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Hilman telah diminta keterangannya pada 11 Desember 2017. Saat itu Hilman tak menampik KPK tengan membuka penyelidikan baru terkait dengan penanganan korupsi e-KTP.

Diduga, penyelidikan baru itu terkait menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peristiwa yang didalami terkait dengan hilangnya Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017 hingga mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini