News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setuju dengan Kapolri, Jaksa Agung: Penegakan Hukum Jangan Timbulkan Kegaduhan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung M. Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, mengaku sejalan dengan imbauan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengenai penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2018.

Menurut Prasetyo, penundaan ini penting dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat selama proses pilkada.

"Supaya tidak menimbulkan kegaduhan biar pasangan calon ini mengikuti pilkada dulu. Jangan sampai proses pilkada ada proses hukum ini gak bagus," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Meski akan menunda, namun Prasetyo mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada calon kepala daerah yang maju pada Pilkada ini tersangkut kasus di kejaksaan.

"Kalau pun ada ditahan sampai pilkada selesai dulu. Itu sudah menjadi kesepakatan dan komitmen kita," tambah Prasetyo.

Prasetyo berharap dengan langkah ini, proses pilkada akan berjalan aman dan tanpa kegaduhan.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berencana untuk menghentikan sementara proses hukum peserta Pilkada 2018 ini. Hal ini menurut Tito, dilakukan agar hukum tidak dijadikan alat politik.

"Jangan digunakan jadi alat politik. Jadi proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai," ujar Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2017).

Dirinya mengungkapkan setelah Pilkada selesai, polisi baru bisa melanjutkan bisa melanjutkan proses penegakan hukum terhadap pihak yang berkasus.

"Tidak usah dilakukan proses hukum dulu, artinya ditunda sampai pilkada selesai. Kalau nanti pilkada selesai terpilih, proses hukum dilanjutkan yang dulunya," jelas Tito.

Dirinya menilai proses politik sangat dipengaruhi oleh opini publik.

Sehingga jika proses hukum dijadikan alat politik, maka akan terbentuk opini masyarakat terhadap paslon tertentu sehingga memengaruhi proses demokrasi.

Tito mengajak lembaga penegak hukum lain, yakni Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini