TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jootje Sampalaeng, memastikan sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap sang istri, Veronica Tan, akan digelar tertutup.
Alasannya, perkara perceraian bersifat pribadi.
"Sidang tertutup untuk umum karena ini menyangkut pribadi," ujar Jootje, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Saat sidang pertama digelar dan dibahas pokok gugatan, kata Jootje, pengadilan nantinya akan memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Mengenai siapa yang menjadi mediator, Jootje mengatakan nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim.
"Mediator dari luar atau dari dalam pengadilan itu nanti ditentukan berdasarkan penetapan pengadilan sebagai mediator," ungkapnya.
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih belum mengetahui apakah kliennya akan hadir atau tidak tatkala mediasi digelar.
Baca: Pengacara Stres Kebanjiran Pesan Singkat Tanyakan Kebenaran Kabar Perceraian Ahok
Josefina menilai hadir atau tidaknya Ahok semua tergantung dari keputusan pihak pengadilan.
Jika memang harus hadir, ia mengaku akan memikirkan cara agar Ahok bisa hadir.
"Tergantung pihak pengadilan, kalau mengharuskan harus datang, ya kami mesti pikirkan lagi bagaimana mengatur mekanisme kehadirannya," ujar Josefina.
Josefina sebenarnya berharap Ahok tak perlu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pihaknya menginginkan mediasi bisa dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Dari pihak kami sih berharap mediasi dapat diselesaikan di Mako (Brimob) saja, tanpa Bapak (Ahok) harus datang ke sini (Pengadilan Negeri Jakarta Utara)," katanya.