Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus merintangi proses hukum perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Siapa Bimanesh Sutarjo sehingga ditetapkan sebagai tersangka?
Baca: Kuasa Hukum Susun Draf Pengajuan Justice Collaborator Setya Novanto
Berdasarkan penelusuran, Bimanesh merupakan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi.
Dia bekerja di rumah sakit tersebut sejak 2002.
Selain bekerja di RS Medika Permata Hijau, dia membuka praktek pengobatan di Rumah Sakit Polri Sukanto.
Baca: Jumat, KPK Periksa Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
Sampai Rabu (10/1/2018), Bimanesh masih terdaftar sebagai dokter yang bekerja di RS Medika Permata Hijau.
Di website rumah sakit itu dan papan pemberitahuan di rumah sakit, nama dokter itu masih terpampang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia bekerja setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Baca: Pertimbangan Golkar Berikan Dukungan Untuk Ganjar-Yasin Dalam Pilkada Jawa Tengah
Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberitahukan informasi mendetail mengenai dokter seniornya tersebut.
Nama Bimanesh ramai diperbincangkan publik setelah menjadi dokter yang merawta Setya Novanto.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengalami kecelakaan saat menumpang mobil Toyota Fortuner berwarna hitam di kawasan Permata Hijau, pada 15 November 2017.
Baca: Airlangga Minta Doa Agar Ade Komarudin Segera Sembuh
Novanto mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik dalam mobil yang dikemudikan oleh Hilman.
Sebelum bekerja di rumah sakit itu, Bimanesh menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1980.
Lalu, melanjutkan sekolah di Universitas yang sama pada tahun 1987 sampai 1991.
Setelahnya, Bimanesh melanjutkan S3 di Institut Pertanian Bogor dengan mengambil spesialisasi molecular biology.
Baca: Hadiri Acara HUT ke-45 PDI Perjuangan, Jokowi Kenakan Kemeja Merah Menyala
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan pengacara Fredrich Yunadi.
Mereka diduga merintangi proses hukum perkara e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.