Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terpaksa mendekam di penjara selama hampir 8 bulan, Ria Yanti, seorang ibu asal Sangatta, Kalimantan Timur, akhirnya menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan eksploitasi anak.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Baca: Dua Hakim MK Beda Pendapat Soal Putusan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Penasehat hukum Ria Yanti, Boris Tampubolon, mengatakan kasus dugaan eksploitasi anak itu bermula saat E, anak laki-laki Ria Yanti, menjadi korban dugaan malpraktek dari rumah sakit yang menyebabkan tidak bisa melihat pada 2013.
Sepanjang tahun 2013-2015, Ria berusaha mengobati anaknya.
Namun, karena terkendala biaya, dia akhirnya tidak mampu membeli obat.
Baca: Projo Nilai Putusan MK Dorong Lahirnya Calon Presiden Berkualitas dan Legitimate
Sehingga pada 2015, dia berinisiatif meminta bantuan warga dan memposting foto anaknya di media sosial.
Pada 2015, Kepala Desa tempat Ria tinggal di Sangatta, Kalimantan Timur, mengeluarkan surat pernyataan tidak mampu serta perlu mendapat bantuan untuk mengobati anaknya.
Sejak saat itu, Boris menjelaskan, banyak yang mulai memberikan bantuan.
Kegiatan pengumpulan dana ini berjalan selama dua tahun.
Baca: Ini Tanggapan RS Medika Permata Hijau Soal Dokter Bimanes Jadi Tersangka Terkait Setya Novanto
Pada 2017, Kepala Desa setempat mengeluarkan kembali surat imbauan kepada masyarakat agar bisa memberikan bantuan kepada Ria.
Akhirnya pada 2017, seorang wanita berinisial L, berinisiatif membantu Ria Yanti mengobati anaknya, tetapi dengan satu syarat, Ria tak boleh meminta donasi kepada siapapun.
"Akhirnya, dikirim uang Rp 4,5 juta, ditransfer (dari L,-red) untuk anak ini membeli obat," tutur Boris di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Setelah mentransfer uang Rp 4,5 Juta, L mengurus proses perjalanan keluarga Ria menuju ke Jakarta agar bisa melakukan pengobatan anaknya.
Berselang beberapa hari kemudian, Ria membawa anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk melakukan pengobatan.
Ria mendapat nomor antrian yang cukup jauh, sehingga dia mengupload foto anaknya ke laman Facebook pribadi dengan maksud supaya ada yang memberikan kursi roda.
Tetapi, L, menggangap upaya yang dilakukan Ria itu melanggar perjanjian yang sudah disepakati.
Akhirnya, L melaporkan Ria kepada aparat kepolisian atas dugaan eksploitasi anak.
Hal ini, karena L menganggap Ria menggunakan donasi bantuan untuk keperluan pribadi, padahal kata Boris uang itu benar dibelikan untuk obat.
Boris sendiri memiliki bukti-bukti.
"Jadi menurut L itu minta dana, melanggar perjanjian, kesepakatan. Sudah dijelaskan terdakwa tidak minta dana, jelas minta kereta dorong memang jelas peruntukannya buat anak. Jadi sebenarnya tuduhan ini salah, sebenarnya ini dasarnya sakit hati aja, L ini menganggap (Ria,-red) sudah melanggar kesepakatan," tambahnya.