News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Dijemput Paksa hingga Mengaku 'Dibumihanguskan' KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.

Seperti diketahui, Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh KPK.

Fredrich Yunadi ditahan lantaran dianggap merintangi penyidikan KPK terhadap kasus Setya Novanto.

Berikut ini sederet fakta mengenai penangkapan Fredrich Yunadi.

1. Dicari KPK ke Beberapa Lokasi

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUN/JEPRIMA)
Sebelum berhasil ditangkap, pihak KPK telah mencari Fredrich Yunadi di beberapa lokasi.

Hingga akhirnya ia ditemukan di wilayah Jakarta Selatan.

"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018), dikutip Tribunnews.com.

Baca: Fredrich Yunadi Temani Mantan Kliennya Setya Novanto di Rutan KPK

2. Dijemput Paksa

Sebelum melakukan penahanan, KPK terpaksa harus melakukan penjemputan paksa terhadap Fredrich Yunadi.

Hal tersebut lantaran ia mangkir dari panggilan KPK.

Diketahui Fredrich Yunadi telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (12/1/2018).

3. Satu Rutan dengan Setya Novanto

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini