TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.
Seperti diketahui, Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh KPK.
Fredrich Yunadi ditahan lantaran dianggap merintangi penyidikan KPK terhadap kasus Setya Novanto.
Berikut ini sederet fakta mengenai penangkapan Fredrich Yunadi.
1. Dicari KPK ke Beberapa Lokasi
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUN/JEPRIMA)
Sebelum berhasil ditangkap, pihak KPK telah mencari Fredrich Yunadi di beberapa lokasi.
Hingga akhirnya ia ditemukan di wilayah Jakarta Selatan.
"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018), dikutip Tribunnews.com.
Baca: Fredrich Yunadi Temani Mantan Kliennya Setya Novanto di Rutan KPK
2. Dijemput Paksa
Sebelum melakukan penahanan, KPK terpaksa harus melakukan penjemputan paksa terhadap Fredrich Yunadi.
Hal tersebut lantaran ia mangkir dari panggilan KPK.
Diketahui Fredrich Yunadi telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (12/1/2018).
3. Satu Rutan dengan Setya Novanto