TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sudah kembali ke Jeddah dari perjalanan sekitar empat hari di Turki, namun masih juga belum memutuskan waktu untuk pulang ke Indonesia.
Fotonya saat berada di Istanbul, Turki, beredar di Twitter dan Facebook, namun tidak disebutkan tujuan dari kunjungannya itu.
"Yang jelas pertama menjaga silaturahim antarbangsa Muslim. Yang lainnya, itu menjadi domain pribadi dari masing-masing pihak," jelas pengacaranya, Kapitra Ampera, kepada BBC Indonesia, hari Jumat (12/01).
Ditegaskannya bahwa Kepolisian Indonesia sudah meminta keterangan dari Rizieq Shihab di Jeddah sehingga persoalan hukum yang sempat membelitnya sudah dianggap selesai.
Baca: Kasus Mangkrak di Polda Metro: Misteri Kematian Akseyna, SMS Gelap Antasari hingga Rizieq Shihab
Kepolisian Indonesia sempat mengumumkan memerlukan keterangan dari Ketua FPI ini, antara lain terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno, dugaan penodaan Pancasila, maupun dugaan penyebaran konten pornografi.
Akhir April 2017 dia berangkat ke Arab Saudi dengan alasan melakukan ibadah umrah dan pertengahan Agustus, tim dari Kepolisian Indonesia sudah melakukan pemeriksaan atasnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jeddah.
"Semua proses hukumnya sudah selesai, " tegas Kapitra.
"Bahwa dia belum kembali ke Indonesia, itu hak asasinya atau ada urusan dia yang belum selesai. Jadi jangan dibawa ke ranah politik dan ranah provokasi sehingga membingungkan dan membuat keraguan-keraguan orang," tambahnya.
Kapitra juga memastikan bahwa kliennya itu akan pulang kembali ke Indonesia walau waktunya belum ditetapkan.
"Rencana kepulangan sudah disusun tapi tentu kita belum bisa publish sampai nanti pada Hari H, ketika pesawat sudah take off dari King Abdulaziz di Jeddah, maka kita akan informasikan kepada semua rekan-rekan wartawan."
Rizieq Shihab merupakan salah satu tokoh Islam yang aktif menggalang unjuk rasa untuk menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa dengan kasus penistaan agama menjelang Pilkada DKI 2017 lalu.
Sebagai gubernur petahana, Ahok kalah dari Anies Baswedan dan belakangan diganjar dengan hukuman dua tahun penjara karena pengadilan memutuskan dia terbukti melakukan penistaan agama Islam.