TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo telah resmi menjabat sebagai ketua DPR RI.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2018) sore.
Diketahui pada Kamis (21/12/2017) silam, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca: Polisi: Gedung BEI Tidak Direnovasi Sejak 1998
Dalam surat yang diterima KPK, Bambang Soesatyo tidak bisa hadir panggilan karena ada kegiatan partai politik.
Alhasil Bambang Soesatyo meminta penjadwalan ulang.
Lantas setelah menjabat sebagai ketua DPR RI, apakah KPK masih akan memeriksa Bambang Soesatyo?
Menjawab itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan Bambang Soesatyo masih akan diperiksa.
"Proses hukum di KPK (pada Bambang Soesatyo) akan tetap jalan, meski dia Ketua DPR, koridor proses hukum tetap jalan seperti biasa," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Cerita Sandra Takut Lewat Selasar di Gedung BEI
Febri akan menyampaikan informasi kembali mengenai pemeriksaan ulang Bambang Soesatyo.
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang yang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Tersangka lainnnya setelah Anang yakni Markus Nari, Setya Novanto.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas perum PNRI, PT LEN Indistri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.