Selain itu, kondisi koruptifnya para advokat tersebut menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih bobrok.
Ia menambahkan jika koruptif dan kotornya perilaku para advokat ini menunjukkan bahwa organisasi profesi advokat belum tegas.
Baca: Jokowi: Pelatih Islandia Sampaikan Stadion Utama GBK Besar dan Bagus
Lebih lanjut, untuk memperbaikinya dibutuhkan ketegasan dan kemandirian organisasi profesi advokat dalam menegakan profesi advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile).
"UU Advokat melindungi para advokat dalam menegakan kebenaran bukan untuk menipu kebenaran," katanya
"Para advokat wajib dilindungi saat berprofesi membela kebenaran tapi wajib dijebloskan serta dimiskinkan karena membunuh kebenaran dan mengubur keadilan atas nama uang," ujarnya.