News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Putusan MK soal Verifikasi Parpol Harus Dilaksanakan KPU

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Sidang Mahkamah Konstitusii Arief Hidayat (kanan) bersama Hakim lainnya mendengarkan keterangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang terseut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah yang alam sidang ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi seluruh partai politik (parpol) di Pemilu 2019.

"Keputusan MK itu harus dilaksanakan," ujar Philips ketika dikonfirmasi, Senin (16/1/2018).

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"Saya optimis KPU bisa laksanakan. Mungkin KPU sekarang sedang mencari solusi melakukan verifikasi partai politik tanpa harus menunda atau mengubah (tahapan pemilu)," ujar dia.

Baca: Formappi: KPU Tidak Punya Pilihan, Harus Laksanakan Putusan MK Verikasi Parpol

Menurut dia ada aspek tertentu di luar legal konstitusional yang mesti diperhatikan partai politik lama yang telah memiliki wakil di DPR.

"Saya kira sebetulnya semacam lampu kuning untuk partai karena ada pandangan bahwa partai tidak serius melembagakan politik. Agar proses politik berjalan demokratis maka partai harus diverifikasi," ujar Philips.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini