TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (16/1/2018) siang telah selesai memeriksa Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain.
Ditemui usai pemeriksaan di kasus dugaan korupsi e-KTP, Abdul Malik mengaku tidak mengenal
tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu tidak menampik dirinya dicecar soal apakah mengenal sosok Anang Sugiana oleh tim penyidik KPK.
"Ditanya itu, saya jawab sama sekali enggak kenal. Jadi saya dengar nama pak Anang itu baru sekarang saja," ujarnya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Abdul Malik juga mengaku ditanya soal pembahasan anggaran e-KTP. Hal itu sudah secara rinci dijelaskan ke penyidik.
"Semua sudah saya jelaskan, termasuk pertanyaan tadi (pembahasan anggaran)," katanya.
Baca: Kronologi Kebakaran Museum Bahari di Pasar Ikan
Diketahui dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Abdul Malik disebut menerima 37 ribu dolar AS dari proyek e-KTP senilai Rp5,95 triliun. Soal penerimaan uang itu, telah dibantah oleh Abdul Malik.
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana yang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Tersangka lainnnya setelah Anang yakni Markus Nari, Setya Novanto.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas perum PNRI, PT LEN Indistri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.