TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Zulkifli Muhammad berstatus tersangka setelah menyebarkan berita bohong.
Demikian dikatakan Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Sulistyo Pudjo.
"Pemeriksaan yang diadakan Zulkifli Muhammad dikarenakan adanya penyebaran berita bohong yang terjadi sekitar November 2017," ungkap Pudjo kepada wartawan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jln Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (18/1/2018).
Baca: Besok, Hadi Tjahjanto Akan Serahkan Jabatan ke KSAU Baru
Menurut Pudjo, pernyataan Zulkifli Muhammad dalam ceramahnya dapat meresahkan masyarakat.
Pudjo menjelaskan bahwa berita bohong tersebut adalah tentang pembuatan jutaan KTP di Perancis dan Cina.
"Adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis, maupun di Cina dan akan digunakan oleh orang luar Indonesia. Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong," jelas Pudjo.
Baca: OSO Dinilai Lemahkan Partai Jika Tetap Menjabat Ketum Hanura
Dirinya mengungkapkan bahwa pernyataan yang diungkapkan oleh Zulkifli Muhammad tidak berdasarkan fakta.
"Itu faktanya tidak ada masa kayak gitu," tambah Pudjo.
Pudjo mengungkapkan pasal yang dilanggar adalah pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara tiga tahun.