Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 yang diberikan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang dinilai cacat hukum.
Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, mengatakan SK Kemenkumham tersebut dikeluarkan berdasarkan atas surat Dewan Kehormatan Partai Hanura.
Baca: Kubu Daryatmo Berhentikan OSO Dari Keanggotaan Partai Hanura
Di dalam surat itu, kata dia, disebutkan tidak ada konflik di partai yang berdiri pada 2006 tersebut.
"Padahal 15 Januari jam 7 pagi, kami sudah berkirim surat ke Kemenkumham bahwa Partai Hanura dalam kondisi konflik. Langsung dibuktikan dengan rapat dewan pimpinan pusat yang di (Hotel,-red) Ambhara. Digantikan dengan pak OSO dan itu tidak benar. Maka SK ini juga enggak sah. Cacat demi hukum," ujar Sudewo, Minggu (21/1/2018).
Atas dasar SK Kemenkumham itu, lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpedoman pada partai politik yang terdaftar di Kemenkumham dalam melakukan verifikasi.
Baca: Diduga Gelapkan Dana Partai, OSO Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri dan OJK
Hal ini pula yang akan dilakukan ketika memverifikasi Partai Hanura yang sedang terpecah.
Namun, dia mengklaim, KPU belum mendapatkan surat dari Kemenkumham dan juga belum pernah meminta surat tersebut.
"Dan untuk menindaklanjuti segala ada di dalam dinamika ini minta rekomendasi dari Kementerian hukum dan HAM. Menkumham belum pernah minta petikan itu ke KPU. Jangan langsung berkata gitu. Liat dinamika itu," kata dia.
Apabila melihat mekanisme yang terjadi di internal Partai Hanura, dia menegaskan, setelah dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), terpilih Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Baca: Yuril: PBB Siap Hadapi Proses Verifikasi Faktual
Lalu, di dalam komposisi kepengurusan, Syarifuddin Suding sebagai sekjen.