News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik LGBT

PDIP: LGBT dan Perkawinan Sejenis Tak Mungkin Dilegalkan Dalam Undang-Undang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Basarah

Baca: Pemeran dan Pembuat Video Mesum Gay di Depok Seorang Instruktur Fitness

Bangsa Indonesia menurutnya dibatasi etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip Ketuhanan dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia.

Basarah menambahkan, dalam Pasal 28J UUD Negera Republik Indonesia 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Pancasila adalah sumber nilai pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian menurut pendapat saya tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan perkawinan sejenis," katanya.

Dirinya membeberkan komitmen Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang selalu mengingatkan kepada seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan.

"Baik pusat maupun daerah agar dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib hukumnya untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedomannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini