TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi penangkapan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rusdi Taher menilai profesi advokat harus menggunakan instrumen yang terpuji, terhormat bermartabat.
Rusdi mengingatkan advokat tidak menempuh cara-cara yang melanggar hukum.
Rusdi mengajak agar advokat menjunjung tinggi profesi officium nobile, sehingga imbauan untuk memboikot KPK tidak perlu dilakukan oleh para advokat,
"Tindakan itu tidak mencerminkan perilaku advokat yang bermartabat dan terhormat, bahkan justru bisa menurunkan citra dan martabat advokat di tengah-tengah masyarakat," kata Rusdi, Senin (22/1/2018).
Baca: Kepala BEKRAF Minta Startup Lokal untuk Berani Naik Kelas
Advokat dan masyarakat menurutnya juga tidak perlu menghujat Fredrich Yunadi, maupun KPK yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
"Adalah terlalu naif apabila advokat harus memboikot KPK hanya karena kasus pribadi Fredrich Yunadi," ingatnya.
Baca: Inilah Susunan Lengkap Pengurus Inti Partai Golkar Periode 2017-2019 versi Airlangga
Ketika ditanya apakah kasus Fredrich Yunadi adalah serangan kepada advokat, Rusdi yang juga mantan Kajati DKI Jakarta ini meminta agar advokat tidak kehilangan akal sehat untuk melihat kasus Fredrich Yunadi.
"Sebagai advokat harus mengedepankan profesionalitas dan objektivitas dalam memandang suatu masalah, bukan emosional semata," kata Fredrich.