News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Agraria Jadi Salah Satu Tantangan Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2018

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik usai konferensi pers Pernyataan Komnas HAM tentang Tantangan Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 2018 di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/1/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa Komnas HAM telah membentuk tim untuk mengkaji berbagau kasus terkait sengketa agraria sebagai dampak pembangunan yang masif serta persoalan-persoalan yang umum.

Hal itu karena Komnas HAM menilai bahwa sengketa agraria menjadi satu dari tiga tantangan terbesar dalam penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2018.

Baca: Komnas HAM Tidak Mau Terlibat Polemik LGBT

Hal tersebut diungkapkan Damanik pada konferensi pers Pernyataan Komnas HAM tentang Tantangan Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 2018 di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/1/2018).

"Jadi ada tim kajian yang sedang memperdalami berbagai kasus, juga dikaitkan dengan persoalan-persoalan agraria secara umum, pertambangan, kelautan dan lain-lain, tapi sekaligus berbarengan dengan perkembangan yang baru yaitu pembangunan infrastruktur yang kemudian menimbulkan juga berbagai soal," kata Damanik.

Damanik juga menyebutkan bahwa salah satu contoh kasus konflik agraria yang tengah dikaji oleh Komnas HAM adalah pepmbangunan bandara di Kulon Progo, Jogjakarta.

"Salah satunya yang juga rekan-rekan media yang peduli yaitu kasus di Kulon Progo, Jogjakarta terkait pembangunan bandara dan beberapa pembangunan jalan tol yang juga masuk ke Komnas HAM sebagai pengaduan-pengaduan dari masyarakat," kata Damanik.

Menurut Komnas HAM ribuan kasus sengketa yang berkembang menjadi konflik agraria muncul akibat adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan klaim atas tanah.

Selain itu, keterlibatan aparatus Negara untuk menegasi klaim dan dasar hukum yang digunakan oleh salah satu pihak.

Contoh keterlibatan Negara yang juga menjadi salah satu karakter dari fenomena konflik agraria di Indonesia adalah tidak diakuinya penguasaan dan penggarapan tanah oleh masyarakat di atas tanah-tanah yang kemudian diserahkan penguasaannya ke pihak lain.

Komnas HAM mencatat bahwa sengketa dan/atau konflik agraria seringkali disusul dengan kriminalisasi orang-orang atau kelompok masyarakat yang berusaha mempertahankan dan/atau mengambil kembali hak-haknya.

Komnas HAM menilai, mekanisme dan prosedur hukum yang biasanya digunakan untuk penyelesaian sengketa pada saat ini tidak efektif bahkan sering melukai rasa keadilan masyarakat.

Mekanisme yang dimaksud antara lain lewat penyelesaian administratif di lembaga-lembaga kementerian yang punya kewenanangan menerbitkan hak atas tanah, peradilan perdata, dan peradilan Tata Usaha Negara.

Selain sengketa agraria, Komnas HAM juga melihat penyelesaian kasus peristiwa pelanggaran HAM berat sejak 1965 hingga sekarang dan kekerasan di Papua sebagai tantangan lain di tahun 2018 ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini