News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKB Anggap Aturan Jokowi Menteri Dilarang Rangkap Jabatan‎ Tidak Berlaku Lagi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan menilai larangan menteri rangkap jabatan yang diterapkan Presiden Joko Widodo sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu seiring dengan dipertahankannya ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menteri perindustrian serta kembali masuknya menteri Sosial Idrus Marham dalam jajaran pengurus partai Golkar yang baru.

"Tapi dengan adanya kelonggaran ini berarti kami anggap peraturan itu sudah tidak berlaku lagi," ujar Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/1/2018).

Baca: Satu Lagi Menteri Jokowi Rangkap Jabatan, PKS: Silakan Masyarakat Nilai Sendiri

Daniel mengatakan dengan seperti itu, Menteri dikabinet Joko Widodo yang berasal dari PKB, dapat kembali aktif sebagai pengurus partai.

Untuk diketahui terdapat empat Menteri asal PKB di Kabinet Jokowi-JK.

Mereka yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo, Menteri Pemuda dan Olahraga imam Nahrawi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menristekdikti M Nasir.

"‎Logikanya begitu. Menteri dari PKB kalau mau menjabat lagi di partai ya enggak apa-apa," katanya.

Meskipun demikian menurut Daniel masalah pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak preogatif presiden.

Begitu juga mengenai apakah menteri tersebut boleh menjabat di partai atau tidak.

"Tapi itu wilayah pak Jokowi lah. Saya hanya melihat dari kebijakannya saja. Kalau begitu kami anggap peraturan tidak ada rangkap jabatan sudah tidak ada," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini