News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Peneliti: Jadi Tak Fokus Pada Penegakan Hukum Kalau KPK Panggil SBY Ke Pengadilan Setnov

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir dihadirkan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dinilai perlu memanggil dan mendatangkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) terdakwa Setya Novanto.

Karena menurut Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar, kalau hanya pernyataan seorang Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir masih lemah.

"Kalau cuma pernyataan seorang Mirwan Amir, agak lemah. Dalam hukum, satu saksi bukan saksi. Apalagi pernyataan Mirwan tidak terkait dengan substansi kasus Setya Novanto," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Kamis (25/1/2018).

Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, pernah meminta Presiden SBY menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak SBY.

Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Baca: Anggota Komisi II DPR RI: Sumber Korupsi Bukan di Pilkada Tapi Parpol

Erwin khawatir, penegakan hukum kasus korupsi pengadaan e-KTP akan menjadi tidak fokus, jika melebar ke hal yang tidak substansial.

"Munculnya nama SBY tanpa mengetahui relasinya dengan penyalahgunaan kebijakan dan sejumlah Menteri yang berwenang, membuat penegakan hukum e-KTP menjadi tidak fokus," tegas Erwin.

Kalau pun KPK harus memanggil SBY, imbuhnya, itu jika memang dibutuhkan untuk menjelaskan kronologi kasus.

"Namun untuk saat ini, masih agak jauh," jelasnya.

Untuk itu menurut Erwin, KPK fokus saja ke pengusutan kasus e-KTP di pengadaan. Karena saat ini tahapnya masih pada tahap tersebut.

"Saya khawatir, jika KPK tdk fokus pada tahap ini, maka penegakan hukum menjadi tidak produktif," tegasnya.

Sebelumnya Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak SBY.

Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini