Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana dari Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, ke sejumlah pihak dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK hari ini memanggil ahli kecantikan, dokter Sonia Wibisono, untuk mengklarifikasi penggunaan kekayaan Rita untuk perawatan kecantikan.
Sonia tiba pada pukul 13.00 WIB dan meninggalkan kantor lembaga anti rasuah tersebut pada pukul 16.30 WIB.
Baca: Polda Metro Jaya Klaim Pemilik Sah Lahan 1,5 Hektar di Cengkareng
Baca: Wakapolri Sebut Nama Irjen Iriawan dan Martuani Jadi Pj Gubernur Jabar dan Sumut Masih Wacana
Dirinya tampak berambut merah, dengan setelan hitam dibalut blazer putih.
Ketika ditanya mengenai apakah dirinya mengenal sosok Rita, Sonia mengaku hanya bertemu sekali.
Pertemuan tersebut terjadi sekitar 10 tahun yang lalu.
"Ketemu pas pertemuan sosialita. Dan cuma sekali itu saja terus gak pernah ketemu dia lagi," ujar Sonia kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Pada pertemuan tersebut Sonia mengaku tidak melakukan percakapan dengan Rita.
Baca: Soal Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur Jabar, Deddy Mizwar Singgung Ada Kontestan Mantan Polisi
Baca: Biaya Produksi Pembuatan Video Porno Perempuan Dewasa dengan Anak di Bandung Sebesar Rp 108 Juta
Sonia juga membantah bahwa dirinya memiliki hubungan dekat dengan Rita.
"Itu juga banyak orang dan tempatnya juga berisik. Seingat saya sangat ramai, jadi saya gak sempat ngobrol," jelas Sonia.
Seperti diketahui, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Berniat Tunjuk Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur, Wasekjen Demokrat Minta Jokowi Ingatkan Mendagri
Baca: Sepasang Pengantin Menikah di Kantor Polisi Akibat Orangtua Pria Tidak Beri Restu dan Buat Keributan
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.