TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keputusan MK itu disesalkan sejumlah pihak.
Untuk menyampaikan pendapat, sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi MK, Jumat (26/1/2018).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano beserta perwakilan masyarakat mengantarkan surat terbuka yang ditujukan kepada hakim MK.
"Kami kecewa dan marah atas tindakan hakim. Ini membahayakan anak kami serta merusak masa depan anak bangsa," sesal Sam di Gedung MK, Jumat (26/1/2018).
Sebagai orang tua, dia mengaku bertangungjawab membesarkan anak dengan harapan sang anak menjadi baik, taat agama, hukum, serta bermanfat bagi bangsa dan negara.
Sebagai hakim yang memiliki amanah dari rakyat, kata dia, seharusnya bermanfaat dan berbuat baik untuk rakyat. Justru malah hakim membuat kagaduhan masyarakat.
"Harapan kami MK bersih dari virus-virus maksiat penyakit itu," tambahnya.
Sebelumnya, MK menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Adapun tiga pasal yang digugat adalah Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292. (*)