News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pembelian Mesin Jet

Mantan CEO Citilink Diperiksa KPK Terkait Kasus Emirsyah Satar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012 Albert Burhan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (2/2/2017). Albert Burhan yang juga mantan Dirut Citilink ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls-Royce. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Citilink Indonesia, Albert Burhan.

Penyidik memeriksa Albert untuk tersangka kasus korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Albert Burhan sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Albert diperiksa setelah pernah menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012.

Selain Albert, KPK juga mengagendakan pemeriksaan pegawai PT Jimbaran Villas sebagai saksi juga untuk tersangka Emirsyah Satar. 

Baca: Penunjukan Perwira Tinggi Polri Aktif Sebagai Penjabat Gubernur Tak Langgar Undang-undang

Seperti diketahui, Emirsyah Satar pernah menjabat sebagai Dirut Garuda. Dirinya diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini