TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebar ujaran kebencian tekait SARA, Asma Dewi berharap hakim menilai apa yang telah dilakukannya adalah aksi bela negara dan memutuskan bebas untuknya.
Hal itu diungkapkan Asma Dewi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2018).
"Jadi mudah-mudahan hakim peduli dan membaca bahwa ini merupakan aksi bela negara. Mudah-mudahan hakim memutuskan bebas," kata Dewi.
Baca: Sidang Pembacaan Tuntutan Asma Dewi Ditunda hingga Kamis
Ia merasa justru dirinya dirundung (dibully) setelah difitnah sebagai bagian dari kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen.
"Kebetulan pada saat saya posting pada tahun 2016 itu nggak ada tragedi apa-apa kan? Jadi nggak berpengaruh itu postingan saya. Saya justru di-bully karena saya difitnah sebagai Saracen dan mentransfer dana," kata Dewi.
Seperti diketahui sebelumnya, Dewi ditangkap di rumah kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2017) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial.