Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga menerima suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk mengembalikannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menilai pengembalian uang suap dapat meringankan hukuman pidana.
"Kami imbau yang pernah menerima uang belum tertutup kemungkinan untuk mengembalikan uang karena itu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Baca: Nasib Sial Petugas Keamanan yang Jadi Saksi Penyiraman Novel Baswedan
Febri mengungkapkan bahwa ada sebagian anggota DPRD yang telah mengembalikan uang suap tersebut. Namun dirinya enggan untuk menjelaskan yang melakukan pengembalian tersebut.
"Ada beberapa orang yang melakukan pengembalian baik yang sudah diproses maupun di tahap ini. Tapi tidak bisa menyampaikan lebih banyak karena belum penyidikan," tutur Febri.
Seperti diketahui, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 13 anggota DPRD Sumatera Utara,
periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada hari ini.
Dikutip dari Tribun Medan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014, di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (29/1/2018).
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, 11 anggota DPRD Sumut, akan diperiksa sesuai jadwal KPK. Seperti Jhon Hugo Silalahi (Demokrat), Syafrida Fitri (Golkar), Richard Edi Lingga (Golkar) Tunggul Siagian (Demokrat), Yusuf Siregar (Demokrat).
TM Panggabean (Demokrat), Biller Pasaribu (Golkar), Musdalifah (Demokrat), Elezaro Duha (PAN), Syahrial (PAN) dan Feri Suando S Kaban (PBB).
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK. Pada pemeriksaan pertama 2015 lalu, KPK menahan Ketua DPRD Sumut periode tersebut Ajib Shah (Golkar), mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (Demokrat), serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS).
Pemeriksaan gelombang kedua tahun 2016 lalu juga berakhir dengan penahanan terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode tersebut. Ketujuhnya, yakni M Affan (PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan), dan Guntur Manurung (Demokrat).
Mereka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan enam item.
Keenam item tersebut diantaranya adalah persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Gatot sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dirinya terbukti bersalah memberikan suap dengan nilai total Rp 61,8 miliar.