News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Dalami Aliran Uang dari Dinsos Kepada Bupati Kukar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang masuk kepada tersangka kasus dugaan suap pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit, Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).

Penyidik KPK mendalami aliran dana terhadap Rita terkait dengan kegiatan dinas sosial (Dinsos) di Kabupaten Kukar.

Baca: Penuhi 3 Syarat Utama, PKB Lolos Verifikasi Faktual

"Informasi dari penyidik terhadap tiga orang saksi itu didalami terkait dengan dugaan pemberian terhadap tersangka Rita Widyasari terkait dengan kegiatan Dinas Sosial di Kutai Kartanegara. Jadi, itu yang diklarifikasi lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari Dinas Sosial Kabupaten Kukar untuk mengklarifikasi temuan penyidik tersebut.

Penyidik memeriksa Kepala Dinas Sosial Kutai Kartanegara, Didi Ramyadi, serta anak buahnya Kabid Penanganan Fakir Miskin, Aji Abdul Majid, dan staf Dinas Sosial, Maksum.

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).

Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara. Suap yang diduga dilakukan pada Juli hingga Agustus 2010 diindikasikan untuk memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP.

Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita. Temuan itu membuat komisi antirasuah itu menyandangkan status tersangka kepada HS.

KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Sementara HS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini