News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indikasi Kerugian Negara Setara Rp Rp 1,86 Triliun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam prosesnya, valuasi bisnis yang dibuat DB diduga telah diarahkan untuk mendukung skenario perpanjangan dengan Hutchisom menggunakan dasar perhitungan tidak valid. Dengan dampak nilai upfront fee yang diterima PT Pelindo II jadi lebih kecil dan tidak seharusnya terjadi.

"Pembayaran pekerjaan kepada DB tetap dilakukan sesuai perintah Sdr. RJ Lino selaku Direktur Utama PT.Pelindo II meskipun tidak didukung dengan bukti-bukti dokumen syarat pembayaran yang telah diatur dalam kontrak," demikian bunyi resume audit itu.

Baca: Tak Setuju Holding BUMN Migas, Rieke: Apa Dasar Hukumnya?

Penyimpangan itu yang diduga BPK menjadi rangkaian proses, yang berujung pada kerugian keuangan negara pada Pelindo II sebesar Rp 1,86 triliun.

Angka itu terdiri dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerja sama sebesar USD 137,47 juta. Angka itu didapat dari hasil perhitungan BPK yang dibantu oleh konsultan keuangan.

"Ditambah pembayaran biaya konsultan keuangan kepada DB yang tidak sesuai ketentuan kontrak sebesar USD 1,59 juta ekuivalen Rp21,21 miliar,” ujar Moermahadi.

Selain itu, BPK juga memaparkan temuan kerugian negara dalam kasus Global Bond Pelindo II sejumlah USD 1,6 milyar yang diterbitkan pada Mei 2015.

“Dalam kasus global bond, terdapat kerugian negara minimal USD 39,79 juta atau Rp 539,03 milyar. Ini dihitung dari selisih pendapatan bubga deposito atas dana iddle periode Mei 2015 s/d Desember 2017,” katanya.

Sementara itu, BPK berjanji akan menyelesaikan sisa audit pembiayaan Kalibaru dalam 40 hari ke depan.

Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa temuan ini seharusnya jadi momentum bagi DPR untuk menuntaskan pembenahan BUMN yang menangani pelabuhan Indonesia. Hasil audit juga membuktikan bahwa kerja DPR selama ini bukanlah demi menyasar satu dua orang petinggi Pelindo II.

"Tapi demi mengembalikan marwah BUMN kita. Kalau kita bisa selamatkan Koja dan JICT, ini bisa jadi legacy kita. Sudah ada yurispridensi TPS Surabaya bisa dikelola mandiri. Kenapa JICT dan Koja tidak?" kata Rieke di hadapan para pimpinan DPR.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya akan mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan kasus Pelindo II.

“Ini hasil audit investigatifnya jelas. Jadi kita akan dorong Kejaksaan, Polisi dan KPK untuk menuntaskan ini,” ujar Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini