Di situ, tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.
Setelah dibuka, KPK mendapatkan pecahan uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucapnya.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda. Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR, kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi. Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah mencapai Rp 6 miliar.
"Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja," kata dia.
Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.