Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka tersangka ASS selama 30 hari ke depan mulai 7 Februari sampai 8 Maret 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018).
Baca: Anggota Rombongan Iring-iringan Mobil Pengantar Jenazah Baku Pukul dengan Warga
Saat ini Anang ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jalan Sultan Agung No.33 Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, untuk Anang, KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 27 September 2017 lalu.
Direktur Utama PT Quadra Solution itu juga telah ditahan di Rutan KPK sejak 9 November 2017.
PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Anang Sugiana Sudiharjo bersama Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP.
KPK menjerat Anang dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.