News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket DPR Dipastikan Tidak akan Perpanjang Masa Kerja

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi, selain itu rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon anggota Komite Informasi pusat periode 2017-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Taufiqulhadi menegaskan tidak akan memperpanjang kerja Pansus.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang membahas mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR.‎ Dengan putusan tersebut maka keberadaan Pansus angket DPR untuk KPK sah.

"Tak kami perpanjang kerja Pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket, objek dari pengawasan DPR," katanya saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

Baca: Taufiqulhadi: Putusan MK soal Pansus Angket Tepat

Pansus Angkt DPR untuk KPK memang akan dirampungkan dalam masa sidang ini. Rekomendasi Pansus untuk KPK telah disusun dan sedang dikaji oleh setiap fraksi di DPR sebelum diserahkan ke KPK dan kemudian dibacakan dalam paripurna.

Menurut Taufiqulhadi dengan keluarnya putusan tersebut tidak kemudian membuat DPR dendam dan akan membentuk pansus serupa di masa yang akan datang.

Menurutnya sekarang ini setiap fraksi sudah disibukkan dengan agenda Pemilu 2019, baik itu Pileg dan pilpres. Sehingga, tidak ada keinginan untuk membentuk pansus angket dalam waktu dekat.

"Menurut saya tak ada lagi keinginan untuk membentuk pansus angket. Kalau sudah selesai ini. Kenapa, karena anggota DPR sudah sibuk sendiri dengan persoalan lain terutama berkaitan dengan pemilu legislatif dan presiden pada 2019. Jadi mungkin sudah ke sana," pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) mengenai Pansus Angket KPK.

MK menolak gugatan yang diajukan oleh Forum Kajian hukum dan konstitusi tersebut. MK menilai KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang dibentuk oleh Undang undang. Dengan demikian KPK dapat menjadi objek hak angket DPR.

Sebelumnya pimpinan KPK tidak pernah hadir dalam panggilan pansus Angket DPR untuk KPK. Argumen yang digunakan KPK yakni keberadaan Pansus angket DPR untuk KPK masih diuji materikan di Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini