Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima
rekomendasi dari Pansus Hak Angket DPR.
Rencananya, rekomendasi itu akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, 10 point rekomendasi Pansus tidak ada satu pun yang bertujuan untuk melemahkan KPK.
Justru rekomendasi akan semakin memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Tinjau Wisma Atlet, Jusuf Kalla Mendapat Keluhan Dari Atlet Soal Gorden Belum Terpasang
Salinan draf rekomendasi yang beredar di kalangan media, rekomendasi soal aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, terlepas dari hasil Judicial review, akan sulit bagi KPK untuk bisa menerima rekomendasi tersebut.
Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baca: Kapten AU India Ditangkap Akibat Tukar Dokumen Rahasia Negara Dengan Foto Porno
Pasal tersebut mengatur penggunaan hak angket DPR.
Dengan demikian, MK menyatakan sah jika DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk dalam ranah eksekutif, meski KPK merupakan lembaga independen.
Karena itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.
Baca: Habib Rizieq Belum Dipastikan Pulang ke Indonesia 21 Februari 2018
"Bagaimana kita bisa menerima hasilnya (lepas dari hasil Judicial Reviewnya), sementara KPK tidak mengakuinya," ujar Saut Situmorang dalam pesan singkatnya pada Tribunnews.com, Sabtu (9/2/2018).
Menurutnya, berbeda jika rekomendasi tersebut keluar dari hasil rapat Komisi III DPR RI.
"Tentu akan beda kalau hasilnya dari rapat dengan Komisi III yang dapat dilakukan lewat banyak hal tentang langkah bersama agar negeri ini sarat integritas dengan cepat," katanya.
Saut Situmorang menjelaskan sebagai sebuah produk hukum, tentunya harus dihargai.
Baca: Habib Rizieq Disebut Masih Beristikharah Tentukan Soal Kepulangannya Dari Arab Saudi
Namun mengenai substansi, pihaknya perlu membaca dahulu dan melakukan analisis mendalam.
Terlebih salah satu point rekomenasi itu berisi meminta presiden dan KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan unsur internal KPK dan tokoh masyarakat melalui peraturan presiden.
"Ini bukan soal wajib atau tidak. Ini soal apakah korupsi bakal turun atau tidak. Soal perlunya check and balance pada KPK, jangankan KPK, kita saja masing-masing yang sudah menikah harus dicheck and balance oleh anak istri kita. Tapi tentang apa dulu," kata Saut Situmorang.