TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Ngada, sekaligus bakal calon Gubernur NTT, Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Ada sejumlah fakta menarik yang dapat dipaparkan seputar Marianus Sae yang ikut dalam Pilgub NTT dan status tersangkanya:
1. Minggu (11/2/2018), Bupati Ngada Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
2. Cagub NTT ini ketika terjaring OTT KPK tengah tidak berada di NTT, tapi diamankan di Jakarta.
3. KPK menetapkan Bupati Ngada sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
4. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
5. Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai maupun lewat transfer bank.
6. Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Sebelum terjaring OTT KPK, Marianus tidak terlihat dan tidak bisa dihubungi oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira. Seharusnya, selama tiga hari keliling NTT untuk pemenangan duet Marianus Sae - Emilia J Nomleni, hanya Emilia J Nomleni yang menemani Andreas Pareira dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.