Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Mantes dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Selain Mantes, KPK juga memanggil dua saksi lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi 2014-2017 dengan tersangka Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.
Dua saksi tersebut diantaranya adalah Cecep Suryana dan Jefri Hendrik.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka.
Baca: Polisi Panggil Manajemen Bus Premium Passion
Baca: Fadli Zon Komentari Soal Sri Mulyani sebagai Menteri Terbaik, Ruhut Sitompul Beri Balasan Begini
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.