News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

KPK Periksa Pihak Swasta untuk Tersangka Zumi Zola

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Mantes dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Selain Mantes, KPK juga memanggil dua saksi lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi 2014-2017 dengan tersangka Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan.

Dua saksi tersebut diantaranya adalah Cecep Suryana dan Jefri Hendrik.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. 

Baca: Polisi Panggil Manajemen Bus Premium Passion

Baca: Fadli Zon Komentari Soal Sri Mulyani sebagai Menteri Terbaik, Ruhut Sitompul Beri Balasan Begini

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini