Namun permasalahan muncul setelah produk diedarkan, yang kemudian dilakukan pengawasan post-market, BPOM RI melakukan sampling terhadap barang yang beredar sehingga ditemukan ada beberapa batch yang terindikasi mengandung DNA babi.
Selanjutnya diberikan sanksi yaitu penarikan barang yang beredar dari suplemen yang terindikasi mengandung DNA babi, serta penarikan Ijin Edar Produk tersebut.
Publikasi terhadap adanya kandungan DNA babi dalam produk dan tindak lanjut serta pemberian sanksi baru akan dipublikasikan setelah didapatkan data pendukung yang lengkap untuk dapat diinfokan pada publik untuk perlindungan dan edukasi.
Namun langkah BPOM RI sudah memberikan peringatan keras terhadap perusahaan yang mengedarkan, dan penarikan produk dari pasar dan penarikan nomor izin edar (NIE) produk tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR-RI Dede Yusuf “Macan” Effendi sangat menyambut baik upaya BPOM RI untuk memperketat pengawasan di daerah perbatasan.
Dia menilai, daerah perbatasan harus menjadi prioritas BPOM RI dalam alokasi pembangunan Balai Besar POM di tahun ini.
“Kita harap dari 50-an balai POM yang akan dibangun pada tahun ini, daerah perbatasan jadi prioritas. Contohnya, perbatasan Malaysia saja, sepanjang Kalimantan ada berapa balai POM yang diperlukan,” ujar Dede.