News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hina Buya Syafii Maarif dan Institusi Polri, Bareskrim Kembali Tangkap Terduga Pelaku Hate Speech

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AA, terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook yang ditangkap Bareskrim Polri, Rabu (14/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA, terduga pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Buya Syafii Maarif dan institusi Polri, Rabu (14/2/2/2018).

AA menurut keterangan resmi  polisi, juga memposting gambar memegang senjata laras panjang melalui
akun media sosial Facebook.

Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar

Baca: Pilkada Serentak, 30 Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Lolos Sebelum Bertarung

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol DR Fadil Imran MSi mengatakan, AA ditangkap terkait postingan Facebook milik pelaku yang diduga dengan sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten hate speech kepada penguasa atau badan umum.

AA, terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook yang ditangkap Bareskrim Polri, Rabu (14/2/2018).

Dalam barang bukti digital yang ditemukan polisi, AA diduga melakukan penghinaan terhadap Buya Syafii, institusi Polri dan memicu banyaknya komplain dari netizen yang dinilai polisi dapat mengakibatkan munculnya suasana permusuhan.

"Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ungkap Brigjen Fadil Imran. 
.
Lalu apa motif pelaku menyebarkan konten hate speech tersebut? Brigjen Fadil Imran menyatakan. pelaku melakukannya atas alasan spontanitas, ungkapan rasa kecewa terhadap tokoh ulama Buya Syafii dan institusi Polri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita  barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi Redmi 3S, SIM card Telkomsel, akun Facebook milik AA, dan satu unit Senjata laras panjang air softgun.

Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenai Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini