TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA, terduga pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Buya Syafii Maarif dan institusi Polri, Rabu (14/2/2/2018).
AA menurut keterangan resmi polisi, juga memposting gambar memegang senjata laras panjang melalui
akun media sosial Facebook.
Baca: Apa Perbedaan OTT Bupati Jombang dan Bupati Subang oleh KPK? Ini Jawabannya Menurut Politisi Golkar
Baca: Pilkada Serentak, 30 Bakal Calon Kepala Daerah Gagal Lolos Sebelum Bertarung
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol DR Fadil Imran MSi mengatakan, AA ditangkap terkait postingan Facebook milik pelaku yang diduga dengan sengaja memposting gambar dan tulisan dengan konten hate speech kepada penguasa atau badan umum.
Dalam barang bukti digital yang ditemukan polisi, AA diduga melakukan penghinaan terhadap Buya Syafii, institusi Polri dan memicu banyaknya komplain dari netizen yang dinilai polisi dapat mengakibatkan munculnya suasana permusuhan.
"Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ungkap Brigjen Fadil Imran.
.
Lalu apa motif pelaku menyebarkan konten hate speech tersebut? Brigjen Fadil Imran menyatakan. pelaku melakukannya atas alasan spontanitas, ungkapan rasa kecewa terhadap tokoh ulama Buya Syafii dan institusi Polri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Xiaomi Redmi 3S, SIM card Telkomsel, akun Facebook milik AA, dan satu unit Senjata laras panjang air softgun.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenai Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.