Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lampung Tengah Mustafa dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Mustafa diterbangkan dari Lampung sekitar pukul 18.20 WIB.
"Sudah bersama tim dan dilakukan pemeriksaan awal. Malam ini akan dibawa ke kantor KPK," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Lampung Tengah
Laode menerangkan, penyidik KPK mengamankan 19 orang termasuk Mustafa dalam OTT yang dilakukan sejak Rabu (15/2/2018) malam.
Mereka terdiri dari anggota DPRD Lampung Tengah, pihak Pemkab Lampung Tengah, dan pihak swasta.
"Kami menetapkan tiga orang tersangka yakni TR selaku Kadis Bina Marga, JNS selalu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan RUS selaku anggota DPRD Lampung Tengah," ujar Laode.
Baca: Cerita Puti Soekarno Soal Suguhan Duren dan Bebek Saat Berkunjung ke Bangkalan
Suap diduga dilakukan opihak Pemerintah Kabupaten Lampung kepada anggota DPRD Lampung.
Pemerintah Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 300 miliar.
Demi memuluskan pinjaman itu, Pemerintah Lampung Tengah membutuhkan persetujuan dari DPRD.
"Tapi untuk mendapat pinjaman itu, Bupati tak bisa meminjam sendiri, harus ada persetujuan DPRD," ujar Laode.
Baca: Teriakan Seorang Wanita Saat Anies Tinjau Lokasi Banjir di Jakarta Timur
Karena itu, suap dikucurkan untuk persetujuan.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.
Atas perbuatannya, TR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, JNS dan RUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.