News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Bawa Bupati Lampung Tengah ke Jakarta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018). KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan 3 orang tersangka diantaranya Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufih Rahman serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 Miliar terkait dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lampung Tengah Mustafa dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Mustafa diterbangkan dari Lampung sekitar pukul 18.20 WIB.

"Sudah bersama tim dan dilakukan pemeriksaan awal. Malam ini akan dibawa ke kantor KPK," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Lampung Tengah

Laode menerangkan, penyidik KPK mengamankan 19 orang termasuk Mustafa dalam OTT yang dilakukan sejak Rabu (15/2/2018) malam.

Mereka terdiri dari anggota DPRD Lampung Tengah, pihak Pemkab Lampung Tengah, dan pihak swasta.

"Kami menetapkan tiga orang tersangka yakni TR selaku Kadis Bina Marga, JNS selalu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan RUS selaku anggota DPRD Lampung Tengah," ujar Laode.

Baca: Cerita Puti Soekarno Soal Suguhan Duren dan Bebek Saat Berkunjung ke Bangkalan

Suap diduga dilakukan opihak Pemerintah Kabupaten Lampung kepada anggota DPRD Lampung.

Pemerintah Lampung Tengah mengajukan usulan pinjaman pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 300 miliar.

Demi memuluskan pinjaman itu, Pemerintah Lampung Tengah membutuhkan persetujuan dari DPRD.

"Tapi untuk mendapat pinjaman itu, Bupati tak bisa meminjam sendiri, harus ada persetujuan DPRD," ujar Laode.

Baca: Teriakan Seorang Wanita Saat Anies Tinjau Lokasi Banjir di Jakarta Timur

Karena itu, suap dikucurkan untuk persetujuan.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.

Atas perbuatannya, TR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, JNS dan RUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini