TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-102 buruh migran asal Jawa Tengah ditahan oleh petugas di kantor Imigrasi Malaysia di wilayah Malaka. Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menjelskan pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan petugas tersebut statusnya tidak bersalah.
"Karena secara legalitas, mereka itu tidak salah. Hanya saja, mereka seharusnya ditempatkan di Selangor, bukan di Malaka. Itu bukan salah mereka, tapi kesalahan agen di Malaysia," ujar Amelia di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (15/2/2018).
Politisi Nasdem itu kemudian meminta BNP2TKI melakukan langkah-langkah strategis dalam melindungi PMI sehingga diperlukan juga good will dari Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Bagaimana pun juga, menurut Amelia, kedatangan 102 PMI ke Malaysia atas permintaan negara bersangkutan. Jadi, mereka harus dikeluarkan dari tahanan dan diberikan pekerjaan sesuai job order.
Amelia menuturkan, KBRI Malaysia pada bulan Mei 2016 pernah mengajukan kepada pemerintah Malaysia terkait bilateral agreement, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Malaysia.
"Oleh karena itu, diperlukan good will pemerintah Malaysia untuk mau duduk bersama dengan pemerintah Indonesia membuat bilateral agreement tentang perlindungan pekerja migran sektor domestik (unskill)," katanya.
Saat ini pemerintah Indonesia sudah membentuk tim advokasi bagi 102 PMI yang mendampingi proses pengadilan. Kendati demikian, mereka akan tetap mendapatkan hak-haknya. "Meski mereka masih proses sidang di pengadilan, namun hak-haknya tetap dibayarkan,” ujar Amelia.
Diungkap, ke-102 buruh migran tersebut berasal dari Purworejo (37 orang), Kebumen (36 orang), dan seorang asal Klaten. Buruh Migran dianggap salah dalam soal penempatan lokasi kerja. Mereka diketahui disalurkan oleh PT Dian Yoga Perdana sebagai pihak penyedia tenaga kerja luar negeri.