Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Presidium Alumni 212, Aminuddin mengatakan ada upaya dari pihak kepolisian untuk menebar ancaman bagi Habib Rizieq Shihab untuk segera ditangkap jika isu kepulangannya benar-benar direalisasikan.
Hal itu menanggapi pernyataan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul beberapa waktu lalu yang menyebut kepulangan Habib Rizieq bisa menyelesaikan satu kasus hukum yang disangkakan kepadanya.
“Saya lihat sebuah teks berjalan di sebuah stasiun televisi nasional yang menyebut kepulangan Habib Rizieq tidak menghapuskan upaya meneruskan proses hukum kasus yang menjeratnya. Itu berarti kan ada ancaman, beliau pulang, lalu proses hukum menunggu,” jelasnya saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Baca: Habib Rizieq Mau Pulang? Presidium Alumni 212: Masyarakat Jangan di-PHP
Aminuddin tak menampik bahwa pihaknya memang ingin pihak kepolisian segera mengeluarkan status SP3 (pemberhentian proses hukum) terhadap kasus-kasus yang membelit Habib Rizieq.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya melindungi masyarakat yang ingin pulang ke Indonesia, apalagi ia adalah seorang ulama.
“Kalaupun satu kasus bisa diselesaikan tapi masih ada laporan-laporan lain yang menunggu yaitu ada sekitar 18. Seharusnya pihak kepolisian melindungi warganya apalagi beliau seorang ulama, ulama jangan dijadikan tersangka dengan berlapis-lapis kasus,” ungkapnya.
Habib Rizieq sendiri dikabarkan akan pulang tanggal 21 Februari 2018 dan sudah ada pihak yang menyiapkan penitia penyambutan kepulangan yang bersangkutan.
Namun hingga sekarang kabar kepulangan yang bersangkutan belum dapat dipastikan karena belum ada kabar resmi dari Habib Rizieq.