Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana menyebut pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Mahkamah Agung (MA) sebagai tindakan yang tak masuk akal.
Menurutnya ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengajukan PK.
“Tidak masuk akal secara nalar dan logis jika dia mengajukan PK. Syarat mengajukan PK salah satunya adalah jika ada kesalahan dalam putusan kasasi oleh MA atau adanya kesalahan hakim saat memutuskan suatu perkara.”
“Tapi pascavonis dia tidak melakukan upaya hukum apapun dan harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Itu akal-akalan dia saja supaya cepat bebas,” ujar Eggi saat ditemui di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Baca: Nekat Tenggak Racun Serangga, Witoyo Kesakitan Sambil Memegang Kepala
Eggi juga menjelaskan bahwa PK dapat diajukan bila ada bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam sidang sebelum putusan.
“Bukti baru juga sepertinya tidak ada karena mereka sudah membela habis-habisan sampai-sampai mengajukan kuasa hukum sebegitu banyaknya,” tegas Eggi.
Eggi menegaskan bahwa pengajuan PK bisa diajukan terpidana tanpa menambah masa hukuman.
“Bahkan terpidana bisa bebas dari jeratan hukum bila PK yang diajukan dikabulkan,” tukas Eggi.
Ahok melalui kuasa hukum Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.
MA akan melaksanakan sidang pertama pada 26 Februari 2018 mendatang.