TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus narkoba jenis sabu seberat 1,6 ton di dalam kapal asal Taiwan di perairan Batam.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno menduga barang haram tersebut akan diedarkan di Indonesia.
Namun informasi itu masih harus didalami kebenarannta melalui proses penyidikan pada empat tersangka yang seluruhnya Warga Negara Asing (WNA).
"Mungkin saja diedarkan di Indonesia atau mungkin tempat kita dijadikan transit untuk diedarkan di tempat lain," terang Krisno di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (24/2/2018).
Krisno menjelaskan dari hasil penyidikan sementara, keempat pelaku ini bukanlah pelaku utama atau bandar dari sabu 1,6 ton.
Baca: Sabu 1,6 Ton di Batam Berikut Empat Tersangka Diboyong ke Jakarta
Namun, mereka hanya pihak yang mengantarkan sabu atau biasa dikenal sebagai kurir.
Menurut Krisno, ada pihak utama atau otak dibalik peredaran narkoba asal Tiongkok tersebut.
Terlebih, menurut keterangan tersangka, ada seseorang yang sudah memberikan lokasi dan tempat pengantar pada mereka.
"Mereka ini kurir atau transporter. Ada pihak lain yang mengetahui dimana ‎diedarkan. Mereka diperintah oleh seseorang dari Tiongkok untuk membawa ke Indonesia," tambahnya.