TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan SKK Migas, Jumat (23/2/2018), bertemu di Gedung Bina Graha, Jakarta, untuk mematangkan rencana penerapan sistem manajemen pencegahan korupsi berstandar internasional, yang sudah diadopsi ke dalam sistem standardisasi nasional Indonesia.
Ketiga lembaga ini sepakat menjadi ujung tombak terdepan dalam penerapan sistem pencegahan korupsi, guna mendorong terciptanya sistem manajemen antikorupsi di lingkungan lembaga pemerintahan. Penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal investasi dan ekspor.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala BSN Bambang Prasetya, dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, bertemu untuk membicarakan penerapan sistem manajemen mutu antikorupsi ini. SKK Migas akan menjadi salah satu lembaga yang mengawali penerapan SNI ISO 37001 di lingkungan lembaga pemerintahan, selain Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Karantina Makassar.
Amien menceritakan bagaimana lembaga yang dipimpinnya menghadapi persoalan korupsi dan belum memiliki instrumen yang teruji untuk menghindari praktik suap-menyuap yang terjadi di lingkungan industri migas.
“Saya masuk di SKK Migas tiga tahun lalu, dan lembaga ini pernah menghadapi persoalan korupsi di masa lalu. SKK Migas melihat, ketiadaan sistem pencegahan menimbulkan efek kerusakan yang lebih besar. Selama ini, tindakan suap-menyuap selalu dikaitkan dengan istilah ‘merugikan keuangan negara’. Padahal, efek yang ditimbulkan dari praktik tersebut berpotensi menghasilkan kerugian yang jauh lebih besar. Risiko paling awal adalah suap-menyuap yang nilainya kecil. Tapi dari praktik ini, keputusan-keputusan yang diambil dengan dilatarbelakangi praktik suap, sudah pasti akan menimbulkan kerusakan yang jauh lebih besar,” ujar Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 tersebut.
Ia menambahkan, di lingkup kerja SKK Migas terdapat lebih dari 5.000 perusahaan dan kontraktor migas, dengan nilai tidak kurang dari Rp300 triliun. Dengan omzet yang sedemikian besar, tidak heran jika industri ini menjadi salah satu sektor yang menjadi sasaran praktik-praktik penyuapan.
“Dua sektor yang terbesar yang sangat rawan memunculkan praktik korupsi dan penyuapan adalah migas dan konstruksi,” tambah Amien.
Peningkatan investasi di sektor migas semakin dibutuhkan seiring dengan tren kenaikan harga minyak dunia pada awal 2018 hingga berada di level US$ 60-an per barel harus segera direspons pemerintah karena berpotensi mengganggu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017.
Menurut Kementerian Perekonomian, defisit neraca perdagangan Indonesia terjadi lebih karena sektor migas. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya defisit perdagangan sebesar US$270 juta di Desember 2017. Defisit tersebut bersumber dari sektor migas sebesar US$1,04 miliar. Sementara untuk nonmigas tercatat surplus US$774,7 juta.
Salah satu penyebab utama defisit di sektor migas adalah tidak seimbangnya antara konsumsi dengan produksi migas Indonesia. Pertumbuhan konsumsi meningkat pesat seiring dengan kenaikan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan produksi migas masih terhambat karena faktor rendahnya investasi.
“Konsumsi BBM kita itu per hari sekitar 1,8 juta barel per hari, sedangkan produksinya hanya sekitar 800 ribu barel. Setiap hari, kita impor kurang lebih sekitar 1 juta barel,” kata Amien.
Di sisi lain, Pemerintah melakukan penawaran atas 26 wilayah kerja Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Meski banyak pihak yang masih tertarik, namun KKKS mengakui bahwa penawaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain masih kalah menarik.
Padahal, Pemerintah telah memangkas lebih dari 100 peraturan terkait minerba & migas untuk menarik investasi, namun secara berturut-turut dari tahun 2015, 2016, dan 2017 capaian investasi berada di bawah sasaran. Target investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tahun 2018 naik 35% dibandingkan realisasi tahun 2017. Salah satu pengaruhnya adalah tren kenaikan harga minyak. Target investasi tahun 2018 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah US$12,6 miliar atau Rp168 triliun.
Sementara itu, Kepala BSN Bambang Prasetya menyatakan, SNI ISO 37001 merupakan standar manajemen internasional yang membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tatakelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan. ISO ini setara dengan Quality Management System 9001 yang sudah banyak diadopsi oleh banyak perusahaan bisnis maupun pemerintahan.
Presiden Jokowi pada tahun 2017 mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup SNI ISO 37001 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems”.
Salah satu penyebab lemahnya pencegahan korupsi di Indonesia adalah upaya yang cenderung hanya menyasar perilaku aparat pemerintahan pengambil kebijakan di level paling bawah. Dengan hadirnya SNI ISO 37001 dan Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, upaya pencegahan korupsi juga berupaya mencegah perilaku pelaku sektor swasta yang sering menawarkan suap kepada oknum pengambil keputusan di lingkungan pemerintahan.
“Bulan Desember 2016, BSN sudah meluncurkan SNI ISO 37001. Indonesia adalah salah satu negara terdepan yang mengadopsi sistem ini. Di Asia, Indonesia adalah negara yang mengadopsi setelah Singapura, lebih dahulu daripada Malaysia dan Tiongkok,” kata Bambang Prasetya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang didampingi Deputi II Yanuar Nugroho menegaskan, “Niat untuk melakukan korupsi akan muncul ketika ada kelonggaran. Jika ada sistem yang kokoh, instrumen yang kuat, salah satunya dengan implementasi SNI ISO 37001 ini.”
Ia menambahkan, Kantor Staf Presiden siap untuk menjadi jembatan bagi berjalannya implementasi di lingkungan kementerian dan lembaga. Berkaitan dengan implementasi oleh SKK Migas misalnya, kementerian yang akan diajak untuk mematangkan adalah Kementerian ESDM.
Moeldoko menggarisbawahi bahwa tujuan akhir dari impementasi SNI ISO 37001 ini adalah peningkatan daya saing Indonesia di mata dunia internasional dan kelayakan Indonesia untuk menjadi negara tujuan investasi.
Untuk itu, Kantor Staf Presiden, kata Moeldoko, akan mengawal secara penuh rencana SKK Migas menjadi ujung tombak penerapan sistem manajemen antikorupsi SNI ISO 37001. Rencananya, implementasi di SKK Migas ini akan dijalankan mulai bulan Maret 2018 mendatang.