Pada akhirnya kita berharap Indonesia dapat menyelesaikan masalah narkotika dengan baik sesuai undang undang no 35 tahun 2009 . Dimana undang undang narkotika ini sangat up to date (eskipun ada kekurangannya ) karena mengakomodasi tiga pilar utama cara penyelesaian masalah narkotika yang harus dilakukan secara seimbang yaitu :
Pertama, terhadap penyalah guna narkotika harus didorong , dipaksa dan ditangkapi untuk dijebloskan ke tempat rehabilitasi agar tidak jadi pecandu / demand.
Kedua, terhadap pengedarnya tidak hanya diberikan hukuman berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati tapi juga harus dikenakan tindak pidana pencucian uang serta di putus jaringan komunikasi bisnisnya selama menjalani hukuman dilapas agar tidak jadi pengedar lagi / jera .
Ketiga, terhadap masyarakat khususnya remaja yang belum terlibat narkotika dibentengi dengan langkah pencegahan agar tidak jadi embrionya penyalah guna yang punya sifat kecanduan .
Pada titik ini masarakat hukum dan penegak hukumnya harus memilah dan mengawasi mana pelaku yang dikatagorikan sebagai pengedar yang harus penjara , mana pelaku yang dikatagorikan penyalah guna yang harus ditempatkan dilembaga rehabilitasi sebagai bentuk hukuman sejak proses penyidikan, penuntutan, peradilan dan penjatuhan hukuman kalau tidak jangan mengharapkan penyalah gunaan dan peredaran narkotikanya menurun apalagi berharap indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika .
Anang Iskandar: Dosen Trisakti , Kepala BNN Periode 2012 -2015 dan Kabareskrim Polri Tahun 2015-2016
Baca tanpa iklan