Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.
Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai sosialisasi.
Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing.
Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum.
Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.
Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan.
Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah.
Namun, berbentuk sosialisasi bukan kampanye.
Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal.